KETAHUAN “MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA



KETAHUAN “MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA
 
MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA
MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA
UPDATEBERITA- Seorang dud@ warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Purwakarta Sebut Saja Istaq (50) dinikahkan paksa karena terbukti sering berkunjung ke rumah seorang j@nda berinisial Tika (46) yang tinggal di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Pasangan yang diketahui sudah lama dim@buk @smara ini dianggap telah melanggar per@turan bupati (P3rbub) Nomor 70 tahun 2015 tentang desa berbudaya yang mengatur waktu kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB.

“Kejadiannya sering mojok (p@caran).Warga merasa resah, karena sering pul@ng larut malam.

Hingga akhirnya keduanya kami paksa menikah, ” jelas Kepala Desa Cijunti Toha, Jumat (2/10/2015). Menurut Toha, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa,namun tetap saja membandel.

Keduanya akhirnya disidangkan ketua RT dan Linmas. Mereka menikah sekitar seminggu yang lalu. “Jandanya sudah beranak dua sementara yang duda saya belum tahu.

Mereka menyadari kalau perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksain nikah,” tambah Toha.

Namun menurut Toha, pernikahannya baru secara agama Islam.

Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa pencatatan di kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan soal biaya nikah akan ditanggung Pemkab Purwakarta.

Peraturan batasan jam wakuncar yang sanksinya nikah paksa memang sudah mulai bergulir dan diterapkan di seluruh desa.

Bahkan sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu.
Walau awalnya memang ada yang kontra.

“Hingga saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di Purwakarta 70% sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya,” pungkasnya. (B.S)

0 Response to "KETAHUAN “MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA"

Post a Comment