KETAHUAN “MELAKUKAN HAL-HAL
TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA
UPDATEBERITA-
Seorang dud@ warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Purwakarta Sebut Saja Istaq
(50) dinikahkan paksa karena terbukti sering berkunjung ke rumah seorang j@nda
berinisial Tika (46) yang tinggal di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka,
Purwakarta.
Pasangan
yang diketahui sudah lama dim@buk @smara ini dianggap telah melanggar per@turan
bupati (P3rbub) Nomor 70 tahun 2015 tentang desa berbudaya yang mengatur waktu
kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB.
“Kejadiannya
sering mojok (p@caran).Warga merasa resah, karena sering pul@ng larut malam.
Hingga
akhirnya keduanya kami paksa menikah, ” jelas Kepala Desa Cijunti Toha, Jumat
(2/10/2015). Menurut Toha, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali
diingatkan aparat desa,namun tetap saja membandel.
Keduanya
akhirnya disidangkan ketua RT dan Linmas. Mereka menikah sekitar seminggu yang
lalu. “Jandanya sudah beranak dua sementara yang duda saya belum tahu.
Mereka
menyadari kalau perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka
dipaksain nikah,” tambah Toha.
Namun
menurut Toha, pernikahannya baru secara agama Islam.
Rukun
nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa
pencatatan di kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara
itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan soal biaya nikah akan ditanggung
Pemkab Purwakarta.
Peraturan
batasan jam wakuncar yang sanksinya nikah paksa memang sudah mulai bergulir dan
diterapkan di seluruh desa.
Bahkan
sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu.
Walau
awalnya memang ada yang kontra.
“Hingga
saat ini, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di Purwakarta 70% sudah
menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Peraturan Bupati
tentang Desa Berbudaya,” pungkasnya. (B.S)

0 Response to "KETAHUAN “MELAKUKAN HAL-HAL TERLARANG”, DUD@-J@NDA INI DINIK@HKAN SECARA P@KSA"
Post a Comment